Kamis, 05 Juni 2025

Polres Batang Bekuk Pelaku Curanmor di Bawang, Dua Residivis dan Satu Penadah Ditangkap

BATANG — Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di depan sebuah toko sembako di Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Aksi pencurian yang terekam kamera pengawas ini sempat viral di media sosial dan memicu reaksi masyarakat.

Dua pelaku utama, yakni FF alias U, warga Desa Teratemulyo, Kecamatan Weleri, Kendal, dan SA, warga Desa Kadilangu, Kecamatan Kangkung, Kendal, berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial FKW, warga Desa Krengseng, Kecamatan Gringsing, Batang, ditangkap sebagai penadah motor hasil curian.

Wakapolres Batang, Kompol Hartono, dalam konferensi pers pada Kamis (5/6/2025), mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 14.23 WIB. Korban diketahui bernama MY (39).

Saat kejadian, sepeda motor milik korban jenis Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi G 4615 XL diparkir dalam keadaan terkunci setang. Namun, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut. FF berpura-pura membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp100 ribu untuk mengalihkan perhatian penjaga toko, sedangkan SA menggunakan kunci palsu berbentuk huruf Y untuk menyalakan motor dan melarikan diri.

Upaya korban mengejar pelaku tidak berhasil, namun berkat rekaman CCTV yang tersebar luas, Tim Resmob Polres Batang dengan cepat melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di Desa Plelen, Kecamatan Gringsing.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku motor telah dijual ke FKW seharga Rp3 juta. Petugas kemudian menangkap penadah dan menyita motor yang sudah dalam kondisi tanpa pelat nomor,” jelas Kompol Hartono.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor curian, STNK dan kunci asli, kunci palsu, jaket hitam pelaku, serta uang tunai Rp515.000 sisa penjualan. Selain itu, SA membawa golok saat beraksi, meskipun senjata tersebut telah dibuang bersama beberapa bagian motor ke Sungai Banyuputih.

Kedua pelaku merupakan residivis. FF pernah dipenjara dalam kasus narkoba pada 2022, sementara SA dua kali terlibat kasus curanmor dan terakhir dipenjara pada 2023. Polisi menyatakan modus operandi mereka terencana dan rapi, mengindikasikan tindakan pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, penyidikan masih dikembangkan karena tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di dua lokasi lain, masing-masing di wilayah Batang dan Kendal.

Atas perbuatannya, FF dan SA dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah FKW dikenai Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman 4 tahun penjara.