Banyumas – Berdasarkan Surat Edaran Bersama Kemenkeu dan Kementrian PDTT Tentang Optimalisasi dan percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022, bahwa Dana Desa (DD) TA 2022 Wajib digunakan untuk BLT Desa diberikan Kepada Keluarga Tidak mampu atau Miskin yang diputuskan memalui Musyawarah Desa dengan Hasil Penetapan Musyawarah Desa untuk KPM Lansia.
Para penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) di wilayah kabupaten Banyumas mulai mencairkan dananya di masing-masing kantor desa/kelurahan. Tampak Sertu Sujoto Babinsa Koramil 14/Gumelar dan Aipda Mutohar,SH., Bhabinkamtibmas Polsek Gumelar ikut memantau proses pembagian bantuan oleh petugas di balai desa Cihonje kecamatan Gumelar kabupaten Banyumas. Sabtu (20/08/2022).
Pada kesempatan itu, bapak Sarnoto Kepala Desa Cihonje menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 membawa dampak tak hanya soal masalah kesehatan. Namun juga berdampak pada melemahnya perekonomian karena banyak sekali pembatasan kegiatan saat itu.
Bantuan ini untuk warga masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19. Pencairan dilakukan secara bergiliran untuk masing-masing wilayah RW guna menghindari kerumunan. Sebanyak 150 KPM di Desa Cihonje mendapatkan BLT-DD sebesar Rp. 300.000,- tanpa potongan. Tambahnya.
Warga yang mencairkan bantuan harus membawa fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Serta wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker dan menjaga jarak. Pihak desa juga menyediakan tempat cuci tangan dan kursi dengan jarak satu meter.
Momen ini juga kami manfaatkan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap melaksanakan aktifitas, serta vaksinasi Covid-19 untuk dosis 2 dan 3 bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksin. Pungkasnya. (AuL).