Banyumas – Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Guna meningkatkan disiplin Prajurit, PNS, Persit Kodim 0701/Banyumas dan Minvetcad IV/01 mengikuti penyuluhan hukum yang di selenggarakan oleh Kumdam IV/Diponegoro dengan mengambil tema melalui penyuluhan hukum, kita tingkatkan kesadaran hukum prajurit guna meminimalisir tingkat pelanggaran disatuan TNI-AD. Dilaksanakan di Aula Jend. Soedirman Makodim 0701/Banyumas, Jln. Jenderal Sudirman No. 204 kelurahan Kedungwuluh kecamatan Purwokerto Barat kabupaten Banyumas. Selasa 12/07/2022.
Dalam sambutan Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, mengatakan melalui penyuluhan hukum ini, Prajurit, PNS dan Persit diharapkan dapat merealisasikan aturan hukum dalam kehidupan, maupun ketika melaksanakan tugas sehari-hari dengan baik.
Diharapkan, para Prajurit, PNS dan Persit mengikuti serta menyimak dengan baik pemaparan oleh pemateri. Prajurit dan PNS serta Persit harus benar-benar memahami ketentuan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), beserta sanksi administrasi yang berlaku agar tidak terjebak dalam masalah tersebut, pungkasnya.
Sementara itu Kolonel Chk Eko Putro Hadi Prasetyo, S.H., M.H., sebagai penyuluh dari Kumdam IV/Diponegoro menyampaikan kepada seluruh Prajurit, PNS dan Persit agar paham serta mengerti tentang aturan hukum baik yang berlaku dalam Hukum Militer maupun Hukum Pidana. Beliau menghimbau agar selalu menghindari pelanggaran sekecil apapun karena apabila kita sudah tersangkut masalah hukum maka akan berdampak kepada Karier, Jabatan dan kinerja yang bersangkutan, tuturnya.
Dengan media sosial, kita harus hati-hati sebab ancaman pidananya 6 tahun. kita juga harus hati-hati dengan informasi yang kita dapat, jangan langsung di sebarluaskan, teliti dulu, baca dengan baik, cari kebenaran informasi tersebut, kalau perlu cukup kita tahu saja dan tidak usah disebarkan lagi.
Penekanan ST Kasad Nomor STR/34/2021 tgl 21-8-2021 tentang penggunaan Medsos, sikap kita terhadap media sosial, jangan mengunggah foto, tulisan, gambar yang bertentangan dengan kesusilaaan, etika dan melangar agama. Hindari ujaran kebencian dalam berbagai aspek seperti Ras, warna kulit, etnis, gender, sexs, kewarganegaraan dan agama. Jangan mengkritik, tanpa dasar dan data yang benar. Lebih baik pasif dan monitor jika berpotensi melangar UU ITE. Bijak dalam menyikapi berita, tidak reaktif dan menvonis. Hapus info yang negatif dan gambar yang melangar asusila.
Sebagai anggota TNI, PNS dan Persit dituntut mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Prajurit juga harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang bersinggungan dengan hukum. Pungkasnya. (AuL).