JAKARTA-Kapolri Jenderal
Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan institusinya telah mengungkap
19.229 kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2021 dengan mengamankan
sebanyak 24.878 tersangka.
"Selama tahun 2021 Polri telah
mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba dengan mengamankan 24.878
tersangka," kata Kapolri Listyo Sigit dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi
III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.
Dengan
adanya pengungkapan kasus tersebut, kata dia, diperoleh barang bukti
sabu-sabu seberat 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, heroin 7,3
kilogram, tembakau gorila 34,3 kilogram, dan ekstasi 239.277 butir.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut apabila dikonversikan bernilai Rp11,66 triliun.
"Nilai
barang bukti yang diamankan senilai Rp11,66 triliun dan menyelamatkan
39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Kapolri
memaparkan berbagai modus operandi narkoba di Indonesia seperti
disamarkan atau dibungkus dalam berbagai barang yang diimpor ke
Indonesia maupun melalui metode ship to ship atau penyelundupan
antarkapal melalui pelabuhan tikus.
Dia menjelaskan, masuknya
narkoba ke Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba
internasional, yaitu Sindikat "Golden Triangle", Sindikat "Golden
Crescent", dan Sindikat Indonesia-Belanda.
"Penegakan hukum
terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai upaya
pemberantasan dari hulu namun ke depan Polri akan mengupayakan dengan
kegiatan Kampung Tangguh Narkoba," katanya.
Sigit mengatakan
dengan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba agar masyarakat memiliki daya
cegah, daya tangkal, dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di
tingkat kampung.
Dia berharap setelah masyarakat memiliki daya
cegah dan daya tangkal, maka masyarakat akan lebih berani dalam
melaporkan informasi terkait peredaran narkoba.