Pewarta Pantura, Batang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Jawa tengah
bersama Forkopimda memusnahkan berbagai barang bukti (BB) narkotika dan
obat-obatan terlarang dan rokok illegal dari 78 perkara tindak pidana
umum dan khusus kurun waktu bulan Januari 2020 s/d – Maret 2021
bertempat dihalaman halaman belakang Kantor Kejaksaan Batang, Senin
(5/4/2021).
Tampak hadir dalam acara tersebut Kajari Batang, Ali
Nurudin , Bupati Batang Wihaji, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka,Dandim Batang Letkol
Arh Yan Eka Putra, Pengadilan Negri Batang Kepala BNNK Batang, Khrisna
Anggara, Ketua DPRD Batang, Maulana Yusup, Rutan Batang ,Dinkes Batang
Dan Bea Cukai Kota Tegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang melalui
Kasi BB Sri Wulandari mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan pemusnahan
Bb diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang sehingga keadaan dan
situasi di wilkum Kejaksaan Negeri Batang menjadi aman tentram dan
kondusif.
"Ini merupakan pemusnahan BB kuran waktu bulan januari 2020 sampai dengan Maret 2021," jelasnya
Adapun
barang bukti yang dimusnahkan berupa Sabu 62,831088 gram sebanyak 6
Paket, ganja 1027,20343 gram sebanyak 2 paket , 869 butir pil hexymer,567
butir pil yarindo, 5829 butir pil dextro. 10 Butir Alpazolam. Dan Inex 4
Butir dengan totol jumlah 8.365 butir serta cukai rokok jenis sigaret Kretek mesin (SKM) merk Luffman
Classik sejumlah 78 Koli @ 50 slop @10 bungkus @20 batang dengan 780
ribu batang yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Kajari
Menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah Salah satu bentuk
transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan agar tertib administrasi
dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Barang-barang
tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat sehingga harus dimusnahkan dan
pihaknya selalu mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkotika,
khususnya di wilayah Kabupaten Batang," pungkasnya.(Gino)