Batang – Pengawasan Gratifikasi di lingkungan Polres Batang terutama pada bagian pelayanan kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan SKCK merupakan tujuan utama dari program kerja Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, S.I.K., M.Si, untuk mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari KKN maupun percaloan.
Oleh karena itu, orang nomor satu di Polres Batang telah memberikan perintah kepada fungsi Pengawasan yaitu Sipropam dan Siwas untuk melaksnakan tugas pengawasan terhadap kegiatan pelayanan publik yang dilakukan oleh Satpas dan pelayanan SKCK, Jumat (19/3/2021).
Nantinya dalam kegiatan itu, kata Kapolres, Sipropam dan Siwas melaksanakan kegiatan monitoring pengawasan di tempat loket-loket pelayanan masyarakat, sehingga nantinya diharapkan dapat meminimalisir, bahkan dapat menghilangkan niat maupun perilaku KKN dan percaloan anggota pelayanan.
Dijelaskan, Sipropam dan Siwas juga menyediakan pelayanan pengaduan masyarakat.
"Tujuanya, apabila ada masyarakat yang mempunyai keluhan atau menemukan perilaku yang menyimpang yang berhubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh anggota Polri dalam hal ini Polres Batang dapat memberikan informasi kepada fungsi terkait," jelas Kapolres.