SEMARANG - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menggelar konferensi
pres, dalam rangka launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Nasional dan penandatanganan nota kesepahaman penegakan hukum bidang
lalu lintas serentak secara nasional, bertempat di Gedung Borobudur
Mapolda Jateng, Selasa, (23/3/21), Pukul 09.30 WIB
Dikatakan
Kapolda Jateng, bahwa tilang elektronik ini diberlakukan, guna menilang
para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
Dijelaskan
Kapolda, ada 21 CCTV dan 6 speedcam yang sudah terpasang di sejumlah
titik wilayah Jateng, untuk merekam pengguna kendaraan yang melanggar
lalu lintas.
"Dalam penegakan hukum lalu lintad dengan sarana
elektronik, sudah terpasang di wilayah hukum Jateng sebanyak 27 titik,
kedepannya akan kita tingkatkan lagi menjadi 50 titik. Program ETLE ini,
merupakan program Kapolri, dalam mendidik masyarakat dalam tertib
berlalulintas," kata Kapolda Jateng, usai melaunching program ETLE, di
halaman Gedung Borobudur.
Menurut Kapolda, pemberlakuan program
ETLE ini bertujuan untuk menghindari interaksi anggota Polri dengan
masyarakat, karena pandemi Covid-19 sekarang ini, sehingga masyarakat
tidak perlu kontak langsung dengan anggota.
Selain itu, lanjut Kapolda, hal ini juga untuk menyadarkan masyarakat, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.
"Pelanggaran
yang dimaksud adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai
safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone saat berkendara, dan
melawan arus," jelas Ahmad Luthfi.
Selain itu, kata Luthfi, bagi
pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas
kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.
"Apabila
pelanggaran lalu lintas tersebut akan terekam dan ditilang, kemudian
kita kirim surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK)," jelas Kapolda.
"Apabila pelanggar bukan
pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama
yang tertera di STNK. Namun, jika tiga kali tidak ada respon secara
otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan
keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan
dengan pemilik kendaraan sebenarnya," imbuhnya.
Menurut data
Ditlantas Polda Jateng, sebaran titik CCTV ETLE yaitu: di Semarang ada
di 3 titik, terdiri di Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor
BRI, dan Jalan Brigjen Katamso. Demak, di Traffic Light Bogorme. Pati
terdapat dua titik, Jalan Kol Sunandar dan Jalan A.Yani
Sedangkan
untuk di Surakarta ada enam titik, yaitu di simpang 5 Komplang, simpang
5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4
Mujahidin, dan simpang 4 Patung Wisnu. Klaten, dua titik, simpang 4
Pasar Srago dan simpang 4 Bendi Gantungan.
Untuk di Kabupaten
Karanganyar, simpang 3 Nglano. Wonogiri, simpang 4 Ponten. Kebumen,
simpang 5 Kebulusan. Cilacap dua titik, simpang 4 Terminal dan simpang 4
Alun-alun. Purbalingga (simpang 4 Terminal).
Sementara itu,
untuk Speedcam ETLE ada di daerah Klaten dua titik, yakni Jalan Raya
Solo-Jogja Ceper Klaten dan Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten. Boyolali
ada dua titik, yakni Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali
dua Jalan Nasional Solo- Boyolali. Dan Karanganyar dua titik di Jalan
Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar dan Jalan Adi Sucipto
Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar.
Kapolda juga menambahkan,
bahwa untuk hari ini jumlah data pelanggar lalulintas yang masuk dalam
data RTMC Polda Jateng, ada 3200 pelanggar yang terekam ETLE ini.
Ditempat
yang sama, Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan, Pemrov Jawa
Tengah sangat mendukung Program ETLE yang dilauncing hari ini. Karena
program yang dikeluarkan Polri ini, sangat baik sekali.
"Ini
bukan jebakan Batman, ini sebuah program yang harus dilaksanakan dan di
patuhi masyarakat. Untuk itu, kepada masyarakat jangan melanggar ETLE Lo
ya, nanti dikirim surat cinta dari kepolisian," pungkas Gubenur Jateng.