Batang – Bertemu dengan orang banyak dalam menjalankan tugas di masa pandemi COVID-19, seorang Satuan Pengamanan (Satpam) jika tidak menerapkan protokol kesehatan bisa saja terpapar virus tersebut.
Maka selain mendapat pengarahan dari Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, sejumlah perwakilan Satpam pun mendapat materi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang, agar tetap terlindungi saat menjalankan tugas di perusahaan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Batang, Yuli Suryandaru mengatakan, sebelum memberikan rasa aman dan nyaman kepada lingkungan perusahaan, seorang Satpam wajib disiplin terhadap protokol kesehatan, sebagai wujud proteksi diri saat bertugas.
“Dia harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baru setelah itu melindungi perusahaannya dengan menscreening karyawan,” katanya, saat menyampaikan paparan pada Focus Grup Discussion (FGD), di Rupatama Mapolres Batang, Kamis (14/1/2021).
Perlindungan terhadap diri sendiri, kata dia, harus tetap diutamakan agar tidak tertular COVID-19 sewaktu menjalankan tugasnya.
“Oleh karena itu. sebelum bertugas pakailah alat pelindung diri lengkap. Bahkan ketika ada tamu atau pun tidak, dia tetap memakainya, dan mencuci tangan sesering mungkin sebelum atau setelah menyentuh sarana publik serta tetap menjaga jarak aman ketika bertemu sejumlah orang,” imbaunya.
Sementara itu, dari sudut pandang kedisiplinan dan tanggung jawab kerja, Kepala Disnaker Batang, Suprapto menyampaikan, keselamatan dan keamanan karyawan merupakan hal utama yang harus setiap perusahaan miliki. Dan kenyamanan itu dapat terwujud dengan bantuan Satpam.
“Perekrutannya pun sudah diatur dalam perundang-undangan yaitu wajib mengambil dari institusi penyedia jasa Satpam. Dan mereka pun merupakan bagian dari kayawan perusahaan, jadi wajib mendapatkan hak sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Terkait kesejahteraan, Suprapto menegaskan, sudah jelas diatur dalam perusahaan masing-masing sesuai regulasi. Yang jelas kalau itu kontrak pertama, menerima gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Dan selanjutnya sesuai dengan peraturan perusahaan yang telah diatur bersama,” tandasnya.