Batang - Polres Batang, Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dan mengungkap dua pelaku kasus penipuan dan penggelapan sekaligus mengamankan barang bukti 11 mobil dari sejumlah merek.
Dua tersangka yaitu RMK (27) warga desa Kaliboyo dan SC (39) warga desa Siberuk, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengungkapkan, tindak pidana penipuan dan penggelapan 11 mobil berbagai jenis merek kendaraaan yang terjadi kurun waktu bulan Juni sampai dengan 2 September 2020.
"Modusnya mereka membujuk pelapor dengan iming-iming mobil untuk disewa pada berbagai perusahaan di PLTU. Namun nyatanya belasan mobil itu digadaikan dengan kisaran Rp25 juta sampai 30 juta, sedang kerugian yang diderita pelapor mencapai Rp950 juta,” kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka didamping Wakapolres Kompol Made Ariawan B dan Kasatreskrim AKP Budi Santoso saat konferensi pers, Rabu (16/9/2020).
Adapun 11 unit mobil yang berhasil disita antara lain tiga mobil Avanza, satu unit mobil Agya, empat mobil Xenia, dua unit Sigra dan satu unit Rush.
Kedua tersangka akhirnya dapat dibekuk oleh Satreskrim Polres Batang ditempat dan waktu berbeda, RMK ditangkap di rumahnya dan Sc disekitar Bogoran, Batang.
“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tandas Kapolres.
Pelapor, Sugiyo ( 42) warga Mondokan Sragen mengtarakan, dirinya tergiur karena diiming-imingi tersangka untuk menyewakan sejumlah mobil miliknya ke perusahaan PLTU.
“Awalnya mau dikontrak ke PLTU dengan harga sewa Rp4 juta per unit. Berselang dua bulan menyewa kembali alasannya karena PLTU masih membutuhkan beberapa unit lagi, akhirnya terus- menerus bertambah,” paparnya.
Dijelaskan, uang sewa yang diterimakan sangat bervariasi jumlahnya, bahkan ada pula yang belum mengirim uang sewa sama sekali. Kejadian itu dialaminya sejak delapan bulan lalu.
“Saya curiga karena transfernya terlambat dan setelah dicek ke PLTU tidak ada satu pun unit yang ditemukan. Akhirnya saya lapor ke Polres Batang bahwa mobil itu digadaikan semua,” ungkapnya.
Dua tersangka yaitu RMK (27) warga desa Kaliboyo dan SC (39) warga desa Siberuk, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengungkapkan, tindak pidana penipuan dan penggelapan 11 mobil berbagai jenis merek kendaraaan yang terjadi kurun waktu bulan Juni sampai dengan 2 September 2020.
"Modusnya mereka membujuk pelapor dengan iming-iming mobil untuk disewa pada berbagai perusahaan di PLTU. Namun nyatanya belasan mobil itu digadaikan dengan kisaran Rp25 juta sampai 30 juta, sedang kerugian yang diderita pelapor mencapai Rp950 juta,” kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka didamping Wakapolres Kompol Made Ariawan B dan Kasatreskrim AKP Budi Santoso saat konferensi pers, Rabu (16/9/2020).
Adapun 11 unit mobil yang berhasil disita antara lain tiga mobil Avanza, satu unit mobil Agya, empat mobil Xenia, dua unit Sigra dan satu unit Rush.
Kedua tersangka akhirnya dapat dibekuk oleh Satreskrim Polres Batang ditempat dan waktu berbeda, RMK ditangkap di rumahnya dan Sc disekitar Bogoran, Batang.
“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tandas Kapolres.
Pelapor, Sugiyo ( 42) warga Mondokan Sragen mengtarakan, dirinya tergiur karena diiming-imingi tersangka untuk menyewakan sejumlah mobil miliknya ke perusahaan PLTU.
“Awalnya mau dikontrak ke PLTU dengan harga sewa Rp4 juta per unit. Berselang dua bulan menyewa kembali alasannya karena PLTU masih membutuhkan beberapa unit lagi, akhirnya terus- menerus bertambah,” paparnya.
Dijelaskan, uang sewa yang diterimakan sangat bervariasi jumlahnya, bahkan ada pula yang belum mengirim uang sewa sama sekali. Kejadian itu dialaminya sejak delapan bulan lalu.
“Saya curiga karena transfernya terlambat dan setelah dicek ke PLTU tidak ada satu pun unit yang ditemukan. Akhirnya saya lapor ke Polres Batang bahwa mobil itu digadaikan semua,” ungkapnya.